Kurikulum 2026/2027
Bab IV — Perencanaan Pembelajaran, Kenaikan Kelas & Kelulusan
BAB IV PERENCANAAN PEMBELAJARAN
PERENCANAAN PEMBELAJARAN RUANG LINGKUP MADRASAH
Intrakurikuler
Peranan guru dalam implementasi PM adalah sebagai aktivator, pembangun budaya, dan kolaborator. Sebagai aktivator, guru mendorong muriduntuk mengkonstrukur pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar. Sebagai pem- bangun budaya, guru menciptakan lingkungan belajar yang mendukung murid bela- jar, memberikan ruang kepada muriduntuk menciptakan strategi belajarnya sendiri sehingga muridmemiliki kemandirian, percaya diri, dan rasa kebersamaan. Sebagai kolaborator, guru bersikap aktif memberikan respon terhadap setiap proses belajar peserta didik. Selain mempertimbangkan peran guru, dalam merancang pembelajaran, satuan pen- didikan perlu memperhatikan prinsip pembelajaran mendalam (berkesadaran, bermakna dan mengembirakan) dan asesmen.
MIN 2 Kulon Progo merancang merancang rencana pembelajaran untuk kelas I s.d.
VI dengan alur sebagai berikut:
Gambar1. Bagan Alur Perencanaan Pembelajaran
MIN 2 Kulon Progo mengembangkan perencanaan pembelajaran berdasar-kanrefleksi yang telah dilakukan dan pencarian sumber-sumber lain yang diperoleh tanpa mengabaikan prinsip-prinsip penyusunan serta dapat menjadi inspirasi untuk dapat diterapkan pada satuan pendidikan lainnya. Selain itu, MIN 2 Kulon Progo memanfaatkan teknologi di dalam menyusun perencanaan pembelajaran untuk menghasilkan proses pembelajaran yang inovatif. Perencanaan pembelajaran memuat 4 kerangka kerja pembelajaran mendalam yaitu: 8 dimensi profil lulusan, prinsip pembelajaran, pengalaman belajar dan 4 kerangka pembelajaran mendalam. Rangkaian kegiatan perencanaanpembelajaran dilaksanakan melalui workshop pada awal tahun ajaran 2026/2027.
Literasi awal meliputi 6 literasi dasar: literasi baca-tulis, numerasi, sains, digital, finansial, budaya dan kewarganegaraan terintegrasi pada perencanaan dan pelaksa- naan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran lingkup satuan pendidikan diawali dengan mencermati dokumen capaian pembelajaran (CP). CP disajikan per fase, yaitu fase A untuk kelas I dan II, fase B untuk kelas III dan IV, dan fase C untukkelas V dan VI. Pendidik dalam fase yang sama berkolaborasi untuk menurunkan capaian pembela-jaran fase ke dalam tujuan-tujuan pembelajaran. Tujuan-tujuan pembelajaran selan-jutnya dipetakan ke tujuan pembelajaran yang akan dicapai per kelas. Rangkaian tujuan-tujuan pembelajaran per kelas tersebut disusun menjadi alur tujuan pembela-jaran (ATP) fase.
Contoh Pemetaan Tujuan Pembelajaran untuk Penyusunan ATP Mata Pelajaran : IPAS
Fase : B
Tujuan Pembelajaran untuk Domain/Elemen Pemahaman IPAS
| Elemen | Capaian Pembelajaran | Tujuan Pembelajaran | Alur Tujuan Pembelajaran |
|---|---|---|---|
| Pemahaman IPAS | Menjelaskan bentuk dan fungsi panca indra; menganalisis siklus hidup makhluk hidup dan upaya pelestariannya; menghasilkan solusi untuk masalah yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya alam sebagai upaya mitigasi perubahan iklim; menyimpulkan proses perubahan wujud zat dan perubahan bentuk energi; menjelaskan sumber dan bentuk energi, serta proses perubahan bentuk energi dalam kehidupan sehari hari; membedakan jenis gaya dan pengaruhnya terhadap arah, | Menjelaskan bentuk dan fungsi pancaindra Menganalisis siklus hidup makhluk hidup dan upaya pelestariannya Menghasilkan solusi untuk masalah yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya alam sebagai upaya mitigasi perubahan iklim Menyimpulkan proses perubahan wujud zat Menjelaskan sumber dan bentuk energi, serta proses perubahan bentuk energi dalam kehidupan sehari-hari Membedakan jenis gaya dan pengaruhnya | Kelas III Menjelaskan bentuk dan fungsi pancaindra Menganalisis siklus hidup makhluk hidup dan upaya pelestariannya Menjelaskan peran, tugas, dan tanggung jawab serta interaksi sosial yang terjadi di sekitar tempat tinggal dan sekolah Menjelaskan sumber dan bentuk energi, serta proses perubahan bentuk energi dalam kehidupan sehari- hari Menganalisis sejarah masyarakat di lingkungan tempat tinggal Kelas IV Menjelaskan nilai mata uang dan fungsinya, serta cara mengelola keuangan secara bijak. Mengenali letak |
| Elemen | Capaian Pembelajaran | Tujuan Pembelajaran | Alur Tujuan Pembelajaran |
| gerak, dan bentuk benda; menjelaskan peran, tugas, dan tanggung jawab serta interaksi sosial yang terjadi di sekitar tempat tinggal dan sekolah; mengenali letak kabupaten/ kabupaten dan provinsi tempat tinggalnya dengan menggunakan peta konvensional/ digital; mengklasifikasikan ragam bentang alam dan keterkaitannya dengan profesi masyarakat, ragam budaya serta upaya untuk melestarikannya; menganalisis sejarah masyarakat di lingkungan tempat tinggal; menjelaskan nilai mata uang dan fungsinya, serta cara mengelola keuangan secara bijak. | terhadap arah, gerak, dan bentuk benda Menjelaskan peran, tugas, dan tanggung jawab serta interaksi sosial yang terjadi di sekitar tempat tinggal dan sekolah Mengenali letak kabupaten/ kabupaten dan provinsi tempat tinggalnya dengan menggunakan peta konvensional/digital Mengklasifikasikan ragam bentang alam dan keterkaitannya dengan profesi masyarakat, ragam budaya serta upaya untuk melestarikannya Menganalisis sejarah masyarakat di lingkungan tempat tinggal Menjelaskan nilai mata uang dan fungsinya, serta cara mengelola keuangan secara bijak. | kabupaten/ kabupaten dan provinsi tempat tinggalnya dengan menggunakan peta konvensional/digital Menyimpulkan proses perubahan wujud zat Membedakan jenis gaya dan pengaruhnya terhadap arah, gerak, dan bentuk benda Mengklasifikasikan ragam bentang alam dan keterkaitannya dengan profesi masyarakat, ragam budaya serta upaya untuk melestarikannya Menghasilkan solusi untuk masalah yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya alam sebagai upaya mitigasi perubahan iklim |
Pembelajaran dilaksanakan berpusat pada peserta didikdengan pendekatan Pembelajaran Mendalam (PM). Prinsip Pembelajaran Mendalam adalah pembelajaran yang berkesadaran, bermakna dan menyenangkan, dengan tahapan kognitif pemahman, penerapan dan refleksi evaluasi, melalui model-model pembelajaran:
Problem Based Learning (PBL)
Model pembelajaran berbasis masalah merupakan model pembelajaran menggunakan kemampuan berpikir wmuridsecara individu maupun ke- lompok
serta lingkungan nyata untuk mengatasi permasalahan sehingga ber- makna, relevan, dan kontekstual. Tujuan PBL untuk meningkatkan kemampuan dalam menerapkan konsep-konsep pada permasalahan nyata, pengintegrasian konsep keterampilan berpikir tingkat tinggi, keinginan belajar, mengarahkan belajar diri sendiri dan keterampilan.
Project Based Learning (PjBL)
Model pembelajaran berbasis projek merupakan model pembelajaran yangmeli-batkan keaktifan muriddalam memecahkan masalah, dilakukan secara berkelompok maupun mandiri melalui tahapan ilmiah dengan batasanwaktu ter-tentu yang dituangkan dalam sebuah produk untuk selanjutnya dipresentasikan kepada orang lain.
Discovery Learning
Model pembelajaran penemuan adalah memahami konsep, arti dan hubungan melalui proses intuitif untuk akhirnya sampai pada suatu kesimpulan. Penemuan terjadi jika muridterlibat dalam penggunaan proses mental untuk menemukan konsep dan prinsip. Penemuan dilakukan melalui observasi,klasifi- kasi, pengukuran, prediksi, penentuan, dan inferensi.
Inquiry Learning
Inquiry Learning (Pembelajaran Inkuiri) adalah pendekatan pembelajaran yang menempatkan peserta didik sebagai pusat kegiatan belajar. Dalam pembelajaran ini, murid aktif mencari, menyelidiki, dan menemukan sendiri pengetahuan melalui proses bertanya, mengumpulkan informasi, menganalisis, dan menarik kesimpulan.
Pembelajaran Kolaboratif:
Murid bekerja sama dalam kelompok untuk menyelesaikan tugas atau proyek. Pembelajaran kolaboratif mendorong murid untuk berbagi ide, belajar dari satu sama lain, dan mengembangkan keterampilan sosial.
Joyful Learning:
Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan memotivasi murid untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran
Strategi yang digunakan dalam pembelajaran tatap muka yaitu pembelajaran berbasis aktivitas, studi literatur, dan studi lingkungan.
MIN 2 Kulon Progo memberikan layanan kepada seluruh muridtermasuk
melaksanakan program inklusif. Selain itu, juga memberikan kesem- patan kepada seluruh muridberkebutuhan khusus danpotensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mendapatkan pendidikan bersama dengan muridpada umumnya. Satuan pendidikan bermitra denganprofesional terkait untuk melakukan asesmen terhadap muridsehingga dapat merencanakan pem- belajaran yang tepat sesuai kebutuhan peserta didik. Diharapkan muridberkebutuhan khusus dapat mengembangkan potensi dan kemampuannya secara optimal.
MIN 2 Kulon Progo menyelenggarakan asesmen diagnostik dengan profesional terkait untuk mendiagnosis murid yang terindikasi memiliki kebutuhan khusus. Setelah hasil asesmen diagnostik didapatkan, sekolah mengomunikasikan kepada orang tua yang bersangkutan guna mengambil langkah strategis dalam men-dampingimuridbelajar. Sekolah mengajukan penyediaan guru pembimbing khusus untuk mendampingi muridbelajar di kelas. Hasil asesmen diagnostik digunakan oleh pendidik untuk merencanakan pembelajaran terdiferensiasi (inklusif).
Pendidik juga melakukan penyesuaian kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran bagimuridberkebutuhan khusus. Penyelenggaraan pembelajaran terdiferen-siasi/inklusif dievaluasi setiap semester. Pengaturan penyesuaian kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran bagi murid berkebutuhan khusus sebagai berikut:
Bagi murid terdiagnosa tunagrahita
Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran minimal sebesar 40% dari keseluruhan capaian pembelajaran. Penyesuaian kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran:
| Pencapaian | Kriteria | Intervensi |
|---|---|---|
| 0%-40% | Belum mencapai tujuan pembelajaran | Perlu perbaikan pembelajaran |
| >40% | Sudah mencapai tujuan pembelajaran | Melanjutkan ke tujuan pembelajaran berikutnya |
Bagi murid terdiagnosa slow learner
Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran minimal sebesar 50% dari keseluruhan capaian pembelajaran.
Penyesuaian kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran:
| Pencapaian | Kriteria | Intervensi |
|---|---|---|
| 0%-50% | Belum mencapai tujuan pembelajaran | Perlu perbaikan pembelajaran |
| >50% | Sudah mencapai tujuan pembelajaran | Melanjutkan ke tujuan pembelajaran berikutnya |
Kokurikuler
MIN 2 Kulon Progo memberikan kesempatan pada murid untuk mengembangkan kegiatan projek sesuai dengan minat dan karakteristik daya dukung lingkungan. Pendidik sebagai fasilitator agar murid dapat mengem- bangkan dimensi Profil lulusan melalui rangkaian proses kegiatan pembelajaran lintas mata Pelajaran berbasis projek, 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dan kegiatan lainnya berupa literasi, Peringatan Hari Besar Nasional. Murid melaksanakan kegiatan kokurikuler sesuai dengan tema-tema yang sudah ditetapkan oleh MIN 2 Kulon Progo sebagai berikut:
Perencanaan Kokurikuler dengan alur sebagai berikut:
Pembelajaran Kolaboratif Lintas Disiplin Ilmu
Gambar 3: Alur Pengembangan Kegiatan Kokurikuler Lintas Disiplin Ilmu
Alur Kokurikuler Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Gambar 4: Tahapan Pengembangan Kegiatan Kokurikuler Gerakan 7KAIH
Alur Kokurikuler Penguatan Literasi
Gambar 5: Tahapan Pengembangan Penguatan Literasi
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan Kelas
Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran. Untuk menilai pencapaian hasil belajar Murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dapat berdasarkan penilaian sumatif. Penilaian pencapaian hasil belajar Murid untuk kenaikan kelas dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Murid dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Mekanisme atau kriteria kenaikan kelas diatur dalam kurikulum merdeka, namun banyak sekolah/madrasah yang diberikan kebebasan dalam menentukannya, namun harus seuai prosedur yang telah ditetapkan. Hal ayng menjadi dasar dalam penentuan kenaikan kelas meliputi:
Laporan kemajuan belajar
Portofolio Murid
Prestasi akademik dan non akademik
Ekstrakurikuler
Penghargaan Murid
Tingkat kehadiran
Selain komponen utama, terdapat syarat administratif dan etis yang juga wajib dipenuhi murid, seperti:
70% mata pelajaran harus mencapai ketuntasan nilai 75.
Mapel Agama dan PPKn tidak boleh tidak tuntas dua semester berturut-turut.
Nilai Kepramukaan minimal “BAIK”.
Tidak alpa lebih dari 11 hari (5% dari hari efektif).
Tidak melanggar tata tertib berat atau ketentuan hukum.
Syarat-syarat ini tertuang dalam Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Dikdasmen 2024 serta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Kelulusan
Untuk menilai pencapaian hasil belajar Murid sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi. Penilaian pencapaian hasil belajar Murid untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Murid dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.kriterian ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Murid pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Murid dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kelulusan Murid ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Murid yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mutasi Murid
Mutasi atau perpindahan murid pada hakekatnya adalah berpindahnya kegiatan belajar mengajar dari satu madrasah ke sekolah/madrasah yang lain, baik itu masih satu kabupaten/kota atau luar kota. Proses kegiatan belajar yang dilakukan oleh murid yang melakukan mutasi itu sifatnya melanjutkan bukan mengulang, jadi hal-hal yang berkaitan dengan murid tersebut baik itu berupa absensi atau penilaian semuanya
harus ada laporan ke sekolah barunya, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar tanpa ada halangan dalam proses belajar.
Mutasi atau perpindahan Murid dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Mutasi Intern
Mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh Murid di dalam sekolahan itu sendiri. Umumnya, Murid demikian hanyalah pindah kelas saja, dalam suatu kelas yang tingkatannya sejajar.
Mutasi Ekstern
Mutasi ekstern adalah perpindahan Murid dari satu sekolah ke madrasah lain dalam satu jenis, dan dalam satu tingkatan. Meskipun ada juga Murid yang pindah ke sekolah/madrasah lain dengan jenis sekolah/madrasah yang berlainan. Pada Madrasah Negeri hal demikian menjadi persoalan, meskipun pada madrasah swasta, terutama yang kekurangan Murid, tidak pernah menjadi persoalan.
Mengenai mutasi atau perpindahan murid, ada pedoman peraturan yang harus diikuti di antara lain menyangkut:
Pembatasan Wilayah
Murid tidak diperkenankan pindah dari sekolah ke sekolah lain dalam satu wilayah. Perpindahan antar wilayah bisa dibenarkan apabila didasarkan pada alasan yang cukup mendasar misalnya orang tua pindah tempat kerja dan anak ikut saudaranya dikota lain.
Status Sekolah
Murid dari sekolah swasta walaupun memiliki mutu yang lebih baik dari pada sekolah Negeri, tidak diperkenankan untuk pindah ke sekolah Negeri. Sekolah-sekolah Negeri hanya diperkenankan murid pindahan dari sekolah Negeri saja.
Jenis Sekolah
Sekolah Negeri atau sekolah menengah dapat dibedakan dalam dua jenis sekolah, yaitu sekolah- sekolah umum dan sekolah-sekolah kejuruan. Perpindahan murid dari lain jenis sekolah tidak diperbolehkan.
Pindah sekolah tidak naik kelas
Suatu madrasah tidak boleh menaikkan kelas seorang murid yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh sekolah/madrasah lain, walaupun sama-sama sebagai sekolah negeri. Menaikan kelas seorang murid yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh suatu sekolah mungkin saja terjadi di sekolah-sekolah swasta. Misalnya tidak naik kelas di sekolah negeri kemudian pindah di sekolah swasta sejenis dengan dinaikan kelasnya.
Dalam ketertiban pengadminsitrasian perpindahan murid (mutasi) MIN 2 Kulon Progo meyediakan buku mutasi murid. Buku ini merekap hasil mutasi secara detail, baik mutasi masuk maupun keluar. Jadi adanya buku mutasi akan akan sangat membantu tata kelola kemuridansDibuat buku mutasi yaitu buku yang dipergunakan untuk mencatat murid yang masuk, pindah dan keluar pada tiap-tiap bulan. Buku ini juga merupakan alat bantu untuk mengisi data mutasi pada buku induk dan data statistik tentang keadaan murid di madrash.